Zulkarnain Pembunuh Mayat di Bawah Jembatan Kertapati Divonis 12 Tahun Penjara


Tersangka
 M Zulkarnain (28), pembunuh remaja dengan inisial EL (17) yang mayatnya diketemukan di bawah jembatan teritori Kertapati, Palembang, dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Vonis ini tambah rendah dari tuntutan Beskal Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang secara online.

Dalam keputusannya, hakim menjelaskanjikaperlakuantersangkadengan cara sahdanmeyakinkan bersalah sudahbertindak pembunuhan pada anak yang mengakibatkan korban wafatdanmemunculkan trauma dalamuntuk keluarga yang ditinggal.

Atas perlakuannya tersangka M Zulkarnain menyalahi pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2000 atau peralihan UU RI nomor 23 tahun 2002 mengenaipelindungan anak.

Menghakimi,mengatakantersangka M Zulkarnain bisa dibuktikandengan cara sahdanmeyakinkansudahhilangkan nyawa seorangdanmemunculkan trauma untuk keluarga dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata majelis hakim.

ADVERTISEMENT
Atas keputusanitutersangkamerekomendasikan terima sementara JPU mengatakanberpikir – berpikir.

Diketahui tuntutan JPU padatersangka Zulkarnain dengan kurungan penjara 14 tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,ini tambah rendah dari vonis hakim.

Berdasar surat tuduhan JPU, tersangka M Zulkarnain sudahlakukan pembunuhan pada anak yaitu korban EL pada 9 November 2024 lalutersangka bersama temannya namanya Mamat diperjalanan pulang berjumpa dengan korban EL.

Saatdalam perjalanan, korban EL ajaktersangkadan Mamat untukbersamakonsumsi narkotika tipe sabu. Ajakan itudisepakati oleh tersangkadan Mamat dengan beli narkotika dengan harga Rp50.000 untukdimakandenganbersama.

Sesudahmemperoleh Narkotika tipe sabu, tersangkaajak Mamat dan korban EL ke Jalan KH. M. Asyik Lorong Sawah Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang untukkonsumsi Narkotika tipe sabu.

Saatsampaidi tempattujuantersangkamenjelaskanke Mamat jikauntukkonsumsi Narkotika tipe sabu ini memerlukanmediator alat.

Lantas, Mamat pergi tinggalkantersangkadan korban dengan argumencari alat untukkonsumsi narkotika. Tetapi Mamat tidak juga kembali, korban EL jugarisaudanmemiliki inisiatifuntukcari Mamat dengan memakai sepeda motor tersangka.

Tetapitersangka M Zulkarnain tidakpinjamkan motor, karenaberprasangka buruk korban EL sudah bersekongkol dengan Mamat akanmolorikan motor kepunyaannyaWaktu itu korban memaksakanpinjam motor danmengambil kunci sepeda motor tersangka.

Tersangkajuga emosi dankecewakarena korban EL minta kunci motornya secara paksakansampai langsung menarik rambut sampai menggorok leher korban EL.

Korban EL sebelumnya sempat meronta, hingga pisau tersangkaberkenaanpundak korban. Lantastersangka menggorok lagi korban danpada akhirnya korban meninggal. Takut perlakuannya ketakutan, tersangkajugamenggeretbadan korban danbuang korban ke TKP dantersangka kabur ke rumah keluarganya.

Leave a Comment