Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Rika Bunuh Adik Ipar di Palembang
Tersangka Rika Amalia dijatuhi vonissepanjang umur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus pembunuhan merencanakanpada adik iparny sendiri, Aisyah Nur Fadillah. Atas keputusanitu, Rika mengatakan pikir-pikir.Pada Kamis (17/7/2025), majelis hakim mengatakanjikaperlakuantersangkabisa dibuktikandengan cara sahdanmemberikan keyakinanlakukan tindak pidana pembunuhan merencanakanpada anak, sepertiditata dalam Pasal 340 KUHP, sesuaituduhanalternativeke-2 dari beskal. “Menghakimidanjatuhkan pidana penjara sepanjang umurketersangka Rika Amalia,” tegas hakim. Adapunbeberapa hal yang memperberattersangka Rika Amalia yaituperlakuantersangkasudahmenggelisahkanwargadanmenyebabkan korban wafat. Sementara yang memudahkan, tersangkamengakudan menyesali perlakuannya, tidak pernahdijatuhi hukuman, dantetapmempunyai anak balita. Selesaidengarkeputusan, faksitersangkalewat kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum tersangka. Awalnya, Beskal Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Agus Pelajarnto menuntuttersangka Rika … Read more