Sekitar 32 terdakwakasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan suksesdibekuk oleh faksi kepolisian. Beberapaterdakwaitudiamankandalam waktu dua bulan akhir.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan jumlah tindak pidana 3C di daerah Polres Lubuklinggau dari bulan Mei sampai Juli 2025 ada 88 kasus. Dari jumlahnyakasusitu, polisi suksesungkap 35 curat, 9 curas, dan 44 curanmor.
“Dari 88 kasusitu, terdakwa yang suksesditangkapsejumlah 32 orang dari daerah Lubuklinggau Barat, Lubuklinggau Timur, Lubuklinggau Utara, dan Lubuklinggau Selatan,” ucapnyasaatdiverifikasi detikSumbagsel, Kamis (17/7/2025).
Kurniawan mengutarakanbeberapaterdakwa yang diamankanitubeberapa masih remaja (di bawah usia). Diamenjelaskan mereka lakukantindakan kejahatan dengan alasankeperluan ekonomi.
“Tetapiada jugaterdakwa ini lakukantindakan kejahatan untuk berfoya-foya, beliminuman keras, modal untuktaruhan, danada yangmenjaditugaskhususkarenatelahdilaksanakanberkali-kali alias residivis,” terangnya.
“Untukkasus curas, modus terdakwamemperlancarlaganyadenganlakukan pengancaman, lantasambil sepeda motor dengan menggerakkan korban untukambil barang bernilaipunya korban. Sementara untukkasus curanmor, modus terdakwayaituberlaga dengan menghancurkan kunci motor sasarannyamemakai kunci T,” jelasnya.
Sambungnya, untuksanksi hukuman yang dikenaibeberapaterdakwayakni Pasal 363 KUHP mengenaiperampokan dengan pemberatan dengan sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Selanjutnya Pasal 365 mengenaiperampokan dengan kekerasan dengan sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya.