Zulkarnain Pembunuh Mayat di Bawah Jembatan Kertapati Divonis 12 Tahun Penjara
Tersangka M Zulkarnain (28), pembunuh remaja dengan inisial EL (17) yang mayatnya diketemukan di bawah jembatan teritori Kertapati, Palembang, dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Vonis ini tambah rendah dari tuntutan Beskal Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara.Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang secara online. Dalam keputusannya, hakim menjelaskanjikaperlakuantersangkadengan cara sahdanmeyakinkan bersalah sudahbertindak pembunuhan pada anak yang mengakibatkan korban wafatdanmemunculkan trauma dalamuntuk keluarga yang ditinggal. Atas perlakuannya tersangka M Zulkarnain menyalahi pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor … Read more