Dua pengantar narkoba asal Riau diamankan polisi waktubawa narkoba tipe sabu dan ekstasi di Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan. Saat digeledah, ke-2 nya ketahuanbawa 1,1 kg sabu dan 1,510 butir pil ekstasi.
Ke-2 nya diamankansaatmenantikonsumen di halaman sebuah rumah yang ada diDusun Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Sumsel pada Selasa (15/7/2025) sekitaranjam 05.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Gagahmenjelaskanwaktu ituke-2 terdakwayaitu Satrio Bimo Ajie (25) dan Aldi Setiadi (31) yang pernahpergi dari Pekanbaru memakai mobil tengah menantikonsumen narkoba di Dusun Lesung Batu.
“Dari informasiwarga, Unit Satresnarkoba Polres Muratara jugamencarikehadiran mobil ke-2 terdakwa yang diperhitungkanbawa narkoba itu sampaipada akhirnyapersoniltemukanke-2 terdakwa tengah menantikonsumendalam suatupelataran rumah. Pada akhirnyapersonillantasamankanke-2 terdakwaitu,” ucapnyasaatdiverifikasi detikSumbagsel, Kamis (17/7/2025).
Saatdilaksanakanpemeriksaan di mobil terdakwa, kata Didian, diketemukantanda buktiyaitu 1 paket plastik teh cina warna hijau yangberisi plastik clip bening berisi narkotika tipe sabu dengan berat bruto 1.122 gr.
“Selanjutnyadiketemukansekitar 454 butir narkotika tipe ekstasi warna merah muda dengan logo granat dengan berat bruto 165 gr, dan 1.065 butir narkotika tipe ekstasi warna biru dengan logo Aladin dengan berat bruto 386 gr. Untuk narkoba tipe ekstasi itudiketemukanpada keadaandibuntel plastik warna hitam,” terangnya.
“Mereka dapat dari bandar yang ada di Riau dengan inisial D danakanmengantarkan barang itukeseorang di Muratara. Tetapike-2 terdakwatidakterkaitsecara langsung dengan konsumenituhinggatapak jejaknya terputus. Sekarang ini kita melakukanpenyidikanpada bandar itu,” bebernya.
Seterusnya, kata Farigal, ke-2 terdakwadantanda buktiitu dibawa ke Mapolres Muratara buatdilaksanakanpemeriksaanselanjutnya.
“Ke-2 terdakwa kita gunakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan teroroptimal 12 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 800 juta,” katanya.